Sabtu, 02 Juli 2016

RISALAH ASWAJA (fasal 8)

PASAL PERPECAHAN UMMAT RASULULLAH MUHAMMAD SAW. MENJADI 32 SEKTE DAN PENJELASAN TENTANG DASAR-DASAR KESESATAN YANG TERJADI PADA GOLONGAN-GOLONGAN TERSEBUT, JUGA TENTANG GOLONGAN YANG SELAMAT YAKNI “AHLU SUNNAH WAL JAMAAH”
Imam Abu Dawud, Al-Turmudzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairoh Ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda :

إفترقت اليهود على احدى وسبعين فرقة , وتفرقت النصارى على اثنين وسبعين فرقة , وتفرقت أمتى على ثلاث وسبعين فرقة , كلها فى النار الا واحدة , قالوا: ومن هم يا رسولالله ؟ قال : هم الذين على الذى أنا عليه واصحابى .
“Kaum Yahudi telah terpecah belah menjadi 71 golongan, dan kaum Nasrani terkotak-kotak menjadi 72 kelompok, dan ummatkupun akan terpecah belah menjadi 32 sekte, semua golongan tersebut masuk neraka kecuali hanya satu golongan saja. Para sahabat tercengang dan lantas bertanya : “Siapa (satu golongan yang selamat itu) Yaa Rasulullah Saw. ?” Rasulullah Saw. Menjawab : “Golongan yang selamat itu adalah kelompok ahli sunnah wal jama’ah mereka adalah orang-orang yang eksis dan tetap punya komitmen dalam mengikutiku dan para sahabatku”.
Imam Al – Syihabu al – Din al – Khofaji Ra. di dalam kitabnya Nasimu al – Riyadz menyebutkan : Golongan yang selamat itu adalah kelompok “Ahli al – Sunnah Wa al – Jamaah” .

Dalam Hasyiyah (catatan pinggir )-nya Imam al – Syanwani terhadap kitab ringkasan (mukhtasor)-nya Imam Ibnu Jamroh dinyatakan bahwa : Kelompok yang selamat itu adalah mereka yang berafiliasi kepada Imam Abu al – Hasan al – Asy’ary dan jamaahnya yaitu “Ahli al – Sunnah ” dan “Aimatu al – Ulama ”.

Karena Allah swt. telah menjadikan “Jama’ah” atau kelompok ini sebagai hujjah / argumentasi bagi mahluknya, dan kepada Imam al – Asy’ari dan jamaahnyalah, masyarakat memiliki kecondongan dalam mengembalikan berbagai permasalahan agama mereka. Kelompok inilah yang pada hakekatnya dimaksudkan oleh Rasulullah saw. Dalam sabdanya :

لا تجــتمع أمـــتي على ضــــلا لة
“Sesungguhnya Allah ta’ala tidak akan mengumpulkan ummatku untuk bersekongkol, sepakat dalam berbuat kesesatan”.
Imam Abu Mansyur bin Thohir al – Tamimi dalam menjelaskan hadits ini mengemukakan : Sungguh orang – orang yang memiliki perbedaan – perbedaan pendapat itu mengetahui bahwa Rasul Allah swt. tidak bermaksud mengidentifisir kelompok yang tercela itu ditujukan kepada golongan yang berselisih dalam menyikapi masalah-masalah fiqih yang bersifat Furu’iyyah (cabangan) yang berkaitan dengan hukum halal dan haram. Tetapi mereka menyadari bahwa yang dikehendaki oleh Nabi adalah : mencela seseorang yang menentang dan keluar dari Ahlu al – Haq di dalam permasalahan dasar-dasar Tauhid / Teologi, di dalam menetapkan perbuatan baik dan buruk, di dalam memberikan batasan-batasan/syarat-syarat kenabian dan kerasulan, dan juga di dalam masalah bagaimana mencintai para sahabat, dan hal apa saja yang berkaitan dengan masalah – masalah tersebut di atas. Karena mereka yang berselisih dan berbeda pendapat dalam masalah – masalah ini telah saling mengkafirkan satu sama lainnya.

Berbeda dengan ikhtilaf yang terjadi pada kelompok pertama. Mereka berbeda pendapat dalam masalah – masalah fiqih tanpa mengkafirkan yang lain dan tanpa menfasiq-kan kelompok lain yang berbeda pendapat. Oleh karena itulah interpretasi yang benar adalah disandarkan pada perbedaan – perbedaan pendapat dalam masalah-masalah aqidah, bukan pada masalah-masalah furu’iyyah dalam fiqih.

Pada masa akhir kepemimpinan sahabat, terjadi pergolakan yang dipacu oleh perselisihan yang terjadi di dalam tubuh golongan Qodariyyah antara Ma’bat Al-Juhain dan para pengikutnya, dalam persengketaan ini sejumlah sahabat muta’akhirin mengambil posisi independen, diantara mereka adalah : Sahabat Abdullah bin Umar, Sahabat Jabir, Sahabat Anas bin Malik dan para pengikutnya, Radliyallahu ‘Anhum.

Setelah itu, bermunculan perbedaan-perbedaan pendapat, dan sedikit demi sedikit meruncing dan terjadi ketegangan hingga sempurnalah perpecahan diantara ummat Islam itu menjadi 72 golongan yang sesat, dan golongan yang ke 73 adalah “Ahli al – Sunnah wa al – Jamaah” sebagai kelompok yang mendapat jaminan keselamatan dari Rasulullah saw.

Bila dikatakan apakah sekte-sekte itu kesemuanya diketahui dan populer di tengah – tengah kita ?, Maka jawaban yang dapat dikemukakan adalah : Kita mengetahui perpecahan sekte – sekte tersebut secara umum dan dasar – dasar yang dianut oleh masing – masing golongan tersebut, dan kita mengetahui juga bahwa golongan – golongan itu juga terbagi-bagi lagi dalam beberapa kelompok, walaupun secara mendetil kita tidak mengetahui nama dari masing – masing firqoh itu sekaligus madzhab yang mereka anut masing – masing.

Diantara beberapa sekte yang memiliki dasar-dasar teologi antara lain : golongan Haruriyah, Qodariyah, Jahmiyah, Murji’ah, Rofidloh dan Jabariyah berdasarkan penelitian sebagian dari para intelektual ahli ilmu, Rahimakumullah Ta’alaa ‘Anhu menegaskan bahwa konsepsi-konsepsi dasar teologis yang dianut oleh enam sekte tersebut di muka adalah golongan-golongan yang di klaim sebagai golongan yang sesat. Masing-masing dari 6 kelompok sekterianisme di muka terpecah belah menjadi 12 firqoh hingga terhitunglah jumlah komunalnya menjadi 72 firqoh.

Imam Ibnu Ruslan Ra. berkata : Sebuah pendapat mengemukakan bahwa secara rinci golongan-golongan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi; 20 golongan. Diantara mereka termasuk golongan Rowafid, 20 sekte yang lain masuk dalam golongan Khowarij, 20 sekte berikutnya muncul dari firqoh Qodariyah. 7 golongan juga muncul dari sekte Murji’ah dan satu firqoh lagi adalah sekte Najjariyah. Masing-masing itupun tersekat-sekat kembali menjadi lebih dari 10 golongan, tetapi perpecahan kelompok-kelompok itu hanya dihitung sebagai satu firqoh saja misalnya firqoh Hururiyah saja, atau satu firqoh Jahmiyah, dan 3 firqoh dari golongan Karromiyah, dari rincian inilah secara keseluruhan terhitung jumlah sekte yang muncul adalah 72 golongan.

Tidak ada komentar: